Jasa Pengurusan SBU
Dokumen SBU (Sertifikat Badan Usaha) merupakan sertifikat tanda bukti kualifikasi Badan Usaha atas kompetensi dan kemampuan kegiatan usahanya. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruski yang dikeluarkan oleh LPJK Nasional atau LPJK Propinsi.
Selain itu, Sertifikat Badan Usaha (SBU) menjadi salah satu syarat wajib yang harus dimiliki oleh Perusahaan untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) sesuai undang-undang dan Peraturan yang berlaku di Indonesia.
Klasifikasi Dan Kualifikasi.
A). Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi terdiri dari;
1. Bangunan gedung.
2. Bangunan sipil .
3. Instalasi mekanikal dan elektrikal.
4. Jasa pelaksana spesialis.
Klasifikasi usaha jasa pelaksana konstruksi tersebut memiliki subklasifikasi yang dapat dipilih oleh BUJK untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU).
B). Kualifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi terdiri dari;
1. Kualifikasi kecil K1, K2 dan K3.
2. Kualifikasi menengah M1 dan M2, serta.
3. Kualifikasi besar B1 dan B2.
Informasi Lebih Lanjut dapat menghubungi Team Kami 021-22834060 / 08.121.977.4114