Jofter Konsultan Pajak

Pengurusan pajak

Keuntungan yang diperoleh wajib pajak saat menggunakan jasa konsultan pajak, berikut ini adalah ulasannya.

  1. Lebih efisien karena tingkat kesalahan yang ada sangat kecil sehingga minim resiko untuk membayar lebih.
  2. Perusahaan tak terbebani dengan urusan administratif pajak pada saat pembuatan laporan, berikut proses pelaporannya karena hal tersebut sudah ditangani secara langsung oleh para ahli dari konsultan pajak.
  3. Perusahaan lebih nyaman saat menjalani pemeriksaan pajak karena didampingi pihak konsultan  yang memahami prosedur pemeriksaan serta mengantisipasi resiko kerugian akibat kesalahan dalam perhitungan.
  4. Bisa mengatasi masalah dengan cepat dan tuntas sehingga tak menyita pikiran dan waktu pimpinan perusahaan.
  5. Perusahaan dapat lebih fokus dalam pengembangan bisnis.
  6. Pemilik dan manajemen perusahaan bisa beraktivitas seperti biasa tanpa ada beban karena urusan pajak sudah ditangani oleh orang yang kompeten.
  7. Perusahaan bisa melakukan perencanaan pajak atau tax planning.

 

Adapun pekerjaan kami antara lain :

  • Jasa Manajemen Tax

Harga Promo : Rp. 3,000,000 / Bulan

Cakupan Kerja :

  1. Rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial dengan Penyesuaian Fiskal, mengacu pada Data Internal Perusahaan berdasarkan Nilai Saldo Akhir yang sebenarnya.
  2. Assistensi Penyusunan dan Pelaporan Elektronik  SPT (e-SPT) Masa PPh Pasal 21, SPT Masa PPh Pasal 25 Badan periode MASA/BULANAN mencakup penelitian Faktur Pajak, menginventarisir Pajak Penjualan, Pajak Pembelian dan Pajak atas pembelian lainnya, menghitung dan mengisi SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Pasal 25, menginformasikan jumlah penyetoran Pajak Terutang (pembayaran pajak di lakukan oleh Perusahaan langsung ke Bank Persepsi) dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa tersebut ke Kantor Pajak.
  3. Assistensi Penyusunan dan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22; PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4 ayat 2, periode MASA/BULANAN mencakup cara menghitung Pajak Semua Jenis Pajak Penghasilan tersebut, cara mengisi SPT Masa PPh tersebut, menginformasikan jumlah penyetoran Pajak Terutang (pembayaran pajak di lakukan Perusahaan langsung ke Bank Persepsi) dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa tersebut ke Kantor Pajak.
  4. Penyusunan dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 29 Badan mencakup cara menghitung Pajak PPh Ps 29, cara mengisi SPT Badan PPh Pasal 29, menginformasikan jumlah penyetoran Pajak Terutang (pembayaran pajak di lakukan oleh Perusahaan langsung ke Bank Persepsi) dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Pasal 29 ke Kantor Pajak.
  5. Bebas Konsultasi secara lisan baik langsung atau melalui telepon ataupun konsultasi secara tertulis dalam kurun waktu periode kontrak.
  6. Memberikan Informasi peraturan perpajakan yang berkaitan dengan ruang lingkup dan kegiatan usaha perusahaan, mulai dari Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Surat Keputusan Menteri Keuangan sampai dengan Surat Edaran Direktor Jenderal Pajak

 

  • Jasa Pengurusan SPT Tahunan Badan

Harga Promo :  Rp. 3,000,000 / Periode

Cakupan Kerja :

  1. Rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial dengan Penyesuaian Fiskal, mengacu pada Data Internal Perusahaan berdasarkan Nilai Saldo Akhir yang sebenarnya.
  2. Penyusunan dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 29 Badan mencakup cara menghitung Pajak PPh Ps 29, cara mengisi SPT Badan PPh Pasal 29, menginformasikan jumlah penyetoran Pajak Terutang (pembayaran pajak di lakukan oleh Perusahaan langsung ke Bank Persepsi) dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Pasal 29 ke Kantor Pajak.
  3. Bebas Konsultasi secara lisan baik langsung atau melalui telepon ataupun konsultasi secara tertulis dalam kurun waktu periode kontrak.
  4. Memberikan Informasi peraturan perpajakan yang berkaitan dengan ruang lingkup dan kegiatan usaha perusahaan, mulai dari Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Surat Keputusan Menteri Keuangan sampai dengan Surat Edaran Direktor Jenderal Pajak

Informasi Lebih Lanjut dapat menghubungi Team Kami 021-22834060 / 081219774114