Jasa-Pengurusan-Transportasi-SIUJPT

SIUJPT

SIUJPT

yaitu singkatan dari Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi, SIUJPT ini adalah bentuk persetujuan dari pemerintah provinsi sebagai dasar dari perusahaan yang melakukan semua usaha dan ditujukan untuk mewakili kepentingan dari pemilik barang yakni dengan mengurus semua kegiatan pengiriman serta penerimaan barang baik itu melalui Transportasi darat, udara dan laut.

Sebagai jasa pengurus transportasi yang bertujuan untuk mewakili kepentingan pemilik barang dengan mencakup berbagai jenis kegiatan yakni dimulai dari kegiatan penerimaan barang, kemudian dilakukan proses penyimpanan, sortasi atau tahapan pemilihan, untuk selanjutnya barang masuk dalam proses pengepakan, barang diukur dengan cara ditimbang.

Setelah didapatkan beratnya kemudian menyelesaikan berbagai macam dokumen, hingga pada akhirnya barang tersebut diterima kepada yang berhak menerima.

Tentunya dalam mendirikan sebuah usaha kita harus memiliki sebuah Surat Perizinan usaha demi berjalannya sebuah usaha dengan baik dan yang tak kalah penting adalah surat perizinan tersebut dikeluarkan oleh instansi terpercaya seperti Surat perizinan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan sebagai instansi terkait atau pihak yang berwenang menangani usaha dalam bidang transportasi.

Persyaratannya :
  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  2. Copy KTP dan NPWP Penanggung Jawab Perusahaan.
  3. Copy Akta Pendirian dan Perubahan beserta SK Kemenkumham
  4. Copy NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  5. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  6. Tenaga Ahli WNI, minimum D3 bidang Pelayaran/Maritim/ Penerbangan/Transportasi/IATA Diploma/FIATA Diploma, S1 Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di Bidang Forwarder atau Manajemen Supply Chain atau sertifikat ahli Kepabeanan atau Kepelabuhanan.
  7. Memiliki modal dasar paling sedikit 1,2 M, dan paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan public.
  8. Memiliki Sertifikat kepemilikan gedung kantor sendiri atau bukti sewa gedung paling sedikit 2 (dua) tahun.
  9. Proposal teknis yang dilengkapi dengan :
    • Keterangan memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah
    • Keterangan memiliki atau menguasai lahan parkir atau pool
    • Keterangan memiliki sistem sarana peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, laut, udara, perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
  10. Surat Persetujuan Izin Tetangga

 

Informasi Lebih Lanjut dapat menghubungi Team Kami 021-22834060 / 081219774114