Workshop-Contract-Drafting-678x381

NIB

Sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Keuangan No. 71/PMK.04/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan, pelaku usaha yang melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor harus melakukan registrasi kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan akses kepabeanan. Untuk melakukan registrasi kepabeanan tersebut Pelaku Usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha.

Selain itu, di beberapa bank mensyaratkan perusahaan harus memiliki Nomor Induk Berusaha jika ingin  membuka rekening perusahaan.

Oleh karena itu, walaupun bukan merupakan suatu kewajiban, kepemilikan Nomor Induk Berusaha diperlukan bagi perusahaan untuk memperlancar kegiatan usaha.

Syarat Pengurusan NIB dengan OSS untuk Badan Usaha :

  1. Akte pendirian PT/CV.
  2. Sk menkumham.
  3. Npwp badan.
  4. Domisili usaha.
  5. Ktp pendiri.
  6. Npwp pendiri.

Syarat Pengurusan NIB dengan OSS untuk Perorangan :

  1. KTP.
  2. NPWP pribadi yang valid

 

Informasi Lebih Lanjut dapat menghubungi Team Kami 021-22834060 / 08121.977.4114