Pengaturannya terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir (Permendag 70/2015).
API terdiri dari:
A. API Umum (API-U)
API-U hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan. API-U merupakan angka pengenal impor untuk perusahaan importir yang materi impornya termasuk katagori umum.
B. API Produsen (API-P)
API-P adalah angka pengenal impor untuk perusahaan pabrik/produsen yang mengimpor mesin-mesin produksi perusahaan. API-P hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. Barang yang diimpor tersebut dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Jika barang impor itu merupakan barang yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan telah dipergunakan sendiri dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor, barang impor tersebut dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
Persyaratan API-U:
-
- Fotocopy akta pendirian dan akta perubahan
- Fotocopy SK Kemenkumham pendirian dan SK perubahan
- Fotocopy domisili perusahaan yg masih berlaku
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Fotocopy KTP Semua Pemegang Saham dan FC NPWP Direktur Utama
- Referensi Bank Devisa
- Pas foto penanggung jawab (3×4) sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
Persyaratan API-P:
- Fotocopy akta pendirian dan akta perubahan
- Fotocopy SK Kemenkumham pendirian dan SK perubahan
- Fotocopy domisili perusahaan yang masih berlaku
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Fotocopy KTP Semua Pemegang Saham dan FC NPWP Direktur Utama
- Pas foto penanggung jawab (3×4) sebanyak 4 lembar dengan latar belakang berwarna merah
Informasi Lebih Lanjut dapat menghubungi Team Kami 021-22834060 / 081219774114 (Budi Wahyono)