WhatsApp Image 2020-02-06 at 21.37.40

JOFTER SERVICES MANAGEMENT

JOFTER JSM Merupakan Perusahaan yang memiliki team yang solit , berpengalaman dan profesional dalam bidangnya, terbentuk dari Tahun 2018 , walaupun dalam usia seumur jagung namun team kami memiliki pengelaman lebih dari 5 Tahun dalam mengerjakan bisnis ini.

Adapun Bisnis yang kami tawarkan yakni :

  1. KONSULTAN LEGALITAS
  2. KONSULTAN PAJAK
KONSULTAN LEGALITAS

Jasa Konsultan Legalitas adalah konsultan dan biro jasa dibidang jasa pengurusan perizinan usaha. Kami memberikan konsultasi, solusi maupun pengurusan untuk memperoleh perizinan usaha, baik bagi perusahaan kecil, menengah, perusahaan besar, dan juga Perusahaan Asing (PMA). kami merupakan konsultan dan jasa pengurusan izin usaha, perijinan usaha, legalitas perusahaan, legalitas dokumen terpercaya di wilayah Jakarta.

Konsultan Legalitas kami telah berpengalaman memberikan jasa layanan konsultasi dan pengurusan berbagai macam izin usaha dan pendirian badan usaha/perusahaan seperti Perseroan Terbatas (PT), Comanditaire Venootschap (CV), Usaha Dagang Perseorangan (UD/PD), Domisili Perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro, Kecil, Menengah, SIUP Besar, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), NIB, SIUJK, SBU, Export Import, KITAS, KITAP,PMA, BKPM dan dokumen lainnya.

Kepercayaan anda merupakan hal yang berharga dari kami, maka dari pada itu kami selalu berusaha menjaga kenyamanan klien klien kami dari segi waktu dan harga.

 

Kami adalah perusahaan yang cekatan, dinamis dan berpengalaman di bidangnya. Kami memiliki relasi dan hubungan yang kuat dengan instansi-instansi pemerintah, lembaga sertifikasi, laboratorium dan lembaga-lembaga terkait tanpa mengesampingkan Aspek Legalitas.

 

 

KONSULTAN PAJAK

Konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak.

Konsultan Pajak memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Adapun Layanan Konsultan Pajak Jasanya Adalah,

  1. Kepatuhan pajak. Konsultan pajak mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan kpatuhan pajak kliennya seperti menghitung, membayar dan melaporkan pajak.
  2. Perencanaan pajak. Konsultan pajak melakukan jasa perencanaan pajak yang bertujuan mengoptimalkan keuntungan klien.
  3. Pemeriksaan Laporan Pajak. Iniadalah layanan untuk mengevaluasi data yang berhubungan dengan munculnya beban pajak yang merugikan perusahaan klien.
  4. Pendampingan dalam Pemeriksaan. Konsultan pajak memiliki tanggung jawab dalam mewakili atau mendampingi klien saat pemeriksaan pajak. Hal ini dilakukan karena tidak sedikit klien yang kurang memahami permasalahan perpajakannya. Konsultan pajak juga ikut membantu menyiapkan data/dokumen yang dibutuhkan saat pemeriksaan.
  5. Konsultasi. Konsultan pajak menawarkan jasa konsultasi permasalahan perpajakan.
  6. Restitusi pajak. Bila klien membutuhkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), konsultan pajak dapat membantu pelaksanaannya mulai dari persiapan data, penyampaian restitusi, pemeriksaan sampai proses akhir dari diterimanya pengembalian kelebihan pajak tersebut.
  7. Penyelesaian sengketa pajak. Konsultan pajak dapat memberikan pelayanan penyelesaian sengketa pajak. Contohnya jika klien berencana mengajukan keberatan pajak, banding, dan lain sebagainya..

Keuntungan yang diperoleh wajib pajak saat menggunakan jasa konsultan pajak, berikut ini adalah ulasannya.

  1. Lebih efisien karena tingkat kesalahan yang ada sangat kecil sehingga minim risiko untuk membayar lebih.
  2. Perusahaan tak terbebani dengan urusan administratif pajak pada saat membuat laporan berikut proses pelaporannya karena hal tersebut sudah ditangani secara langsung oleh para ahli dari konsultan pajak.
  3. Perusahaan lebih nyaman saat menjalani pemeriksaan pajak karena didampingi pihak konsultan  yang memahami prosedur pemeriksaan serta mengantisipasi resiko kerugian akibat kesalahan dalam perhitungan.
  4. Bisa mengatasi masalah dengan cepat dan tuntas sehingga tak menyita pikiran dan waktu pimpinan perusahaan.
  5. Perusahaan dapat lebih fokus dalam pengembangan bisnis.
  6. Pemilik dan manajemen perusahaan bisa beraktivitas seperti biasa tanpa ada beban karena urusan pajak sudah ditangani oleh orang yang kompeten.
  7. Perusahaan bisa melakukan perencanaan pajak atau tax planning.