efaktur

PKP

Dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3A UU PPN, pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Pelaporan itu dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya… […]

Read More…